ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Penempatan pekerja migran mencakup tiga tahap. Tahapan itu meliputi pra-penempatan, penempatan, dan pascapenempatan.
Perlindungan pekerja migran juga mencakup ketiga tahap tersebut. Prosesnya dimulai sejak persiapan keberangkatan dari desa. Perlindungan berlanjut selama pekerja berada di negara tujuan. Setelah itu, perlindungan tetap diperlukan hingga mereka kembali ke desa.
Karena itu, desa memiliki peran penting dalam perlindungan pekerja migran. Desa menjadi tempat asal sekaligus tempat para pekerja migran kembali.
Dorongan Ekonomi Jadi Alasan Bermigrasi
Secara umum, pekerja migran memilih bekerja ke luar negeri untuk mengubah nasib. Dorongan tersebut terkadang membuat mereka kurang memperhatikan prosedur keberangkatan.
Idealnya, pemerintah mengatur migrasi tenaga kerja dengan baik. Dengan begitu, pekerja migran dapat memperoleh perlindungan sejak awal.
Namun, pemerintah desa masih menghadapi sejumlah tantangan. Desa menjadi pihak pertama yang berhubungan dengan calon pekerja migran. Akan tetapi, perangkat desa belum tentu mengetahui keberangkatan warganya ke luar negeri.
Di sisi lain, penerapan aturan yang terlalu tegas juga dapat menimbulkan masalah. Calon pekerja migran bisa memilih jalur yang tidak sesuai prosedur.
Sponsor dan Calo Masih Berperan
Sementara itu, sponsor atau calo masih berperan dalam proses perekrutan. Mereka biasanya sudah dikenal oleh calon pekerja migran dan keluarganya.
Selain merekrut pekerja, mereka juga membantu menyiapkan dokumen. Peran tersebut membuat sponsor atau calo berada di berbagai tahapan proses migrasi.
Ketua KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang, Yuli Nugrahani, mengatakan persoalan pekerja migran belum banyak berubah. Menurutnya, berbagai persoalan masih muncul dari tahun ke tahun.
“Mulai dari pekerja migran yang tidak menempuh prosedur yang ditetapkan pemerintah, penipuan, pemalsuan dokumen, penyiksaan di tempat kerja dan sebagainya,” kata Yuli dalam rilis yang diterima Altumnews.com, Rabu (16/12).
Perlu Sosialisasi Migrasi Aman
Meski demikian, Yuli melihat sejumlah praktik baik di tingkat desa dan kabupaten. Praktik tersebut memang belum sempurna. Namun, praktik itu dapat menjadi awal untuk memperbaiki tata kelola pra-penempatan.
Karena itu, Yuli mendorong beberapa langkah prioritas. Langkah tersebut meliputi sosialisasi, pengembangan komunitas, pendidikan, dan pelatihan.
Selain itu, perluasan keterlibatan pemangku kepentingan juga penting. Kolaborasi tersebut dapat menjaga upaya perbaikan secara berkelanjutan.
“Dengan demikian, pra-penempatan bukan melulu pada urusan administrasi dokumen. Sosialisasi migrasi tenaga kerja yang aman juga penting,” kata Yuli.
Menurutnya, sosialisasi perlu mendorong masyarakat agar semakin memahami migrasi. Terutama masyarakat di daerah kantong pekerja migran Indonesia (PMI).
Bangun Perlindungan Bersama
Lebih lanjut, Yuli berharap berbagai pihak memperkuat perlindungan pekerja migran. Hal itu disampaikannya dalam momentum Hari Buruh Migran Internasional.
Ia mengajak pihak yang berkaitan dengan pekerja migran untuk membangun jembatan. Bukan membangun pagar. Tujuannya ialah menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi PMI dan keluarganya.
Dengan demikian, keberangkatan pekerja migran ke luar negeri tidak berakhir sia-sia. Mereka juga dapat bekerja melalui jalur yang aman dan sesuai prosedur.
Diskusi Bahas Migrasi Aman
Sebagai informasi, KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang bersama Puslit Sosial, Perempuan dan Anak (SPA) Universitas Lampung (Unila) menggelar diskusi online. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 18 Desember 2020, pukul 13.30–15.30 WIB melalui Zoom Meeting.
Dalam diskusi tersebut, Meiliyana, SIP., M.A., Kapuslit SPA Unila, bertindak sebagai moderator. Sementara itu, Yuli Nugrahani, STP, dan Dr. S. Indriyati E dari FISIP Unila menjadi pemantik diskusi.
Selanjutnya, peserta dari berbagai lembaga ikut menyampaikan pandangan. Diskusi tersebut membahas migrasi aman dan perlindungan buruh migran.***





