ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Perayaan Rabu Abu 2021 akan berlangsung berbeda karena pandemi Covid-19.
Keuskupan Sufragan Tanjungkarang merilis panduan pembagian abu pada Senin (8/2/2021). Panduan itu mengatur penerimaan abu di gereja, lingkungan, dan rumah.
Penerimaan Abu di Gereja
Keuskupan Tanjungkarang mengacu pada ketentuan Kongregasi Ibadat Ilahi. Berikut tata cara penerimaan abu dalam perayaan di gereja:
- Imam mengucapkan doa atas abu. Setelah itu, imam memerciki abu dengan air suci tanpa mengucapkan kata-kata.
- Imam menyapa seluruh umat dengan satu rumusan penerimaan abu. Imam dapat mengucapkan, “Bertobatlah dan percayalah pada Injil” atau “Ingatlah bahwa kamu adalah debu dan akan kembali menjadi debu.”
- Sebelum membagikan abu, imam mencuci tangan. Imam juga memakai masker dan pelindung wajah atau faceshield.
- Imam menaburkan abu di atas kepala umat. Umat dapat maju satu per satu seperti saat menerima Komuni Kudus. Imam juga dapat mendatangi umat di tempat duduk mereka.
Penerimaan Abu di Lingkungan dan Rumah
Keuskupan Tanjungkarang juga menyiapkan tata cara bagi umat yang tidak dapat mengikuti ibadah di gereja.
Umat dapat meminta abu kepada pelayan tak lazim. Pelayan tersebut membawa abu yang sudah diberkati imam setelah mengikuti perayaan di gereja.
Pelayan kemudian membagikan abu kepada umat di lingkungannya. Ia mengikuti tata cara yang sama seperti imam di gereja.
Pelayan mengucapkan satu rumusan penerimaan abu untuk seluruh umat. Setelah itu, pelayan menaburkan abu di atas kepala umat tanpa mengucapkan kata-kata.
Tata Cara Pembagian Abu di Rumah
Keluarga juga dapat melakukan penerimaan abu di rumah.
Keluarga dapat menyiapkan abu dari pembakaran daun palma tahun sebelumnya. Setelah itu, keluarga mengikuti perayaan Rabu Abu secara daring.
Kepala keluarga atau anak laki-laki tertua dapat membagikan abu kepada seluruh anggota keluarga.
Mereka mengikuti tata cara yang sama seperti imam di gereja.***





