OJK Lampung Imbau Masyarakat Lebih Waspada Pinjam Uang Online

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan peminjaman uang tunai tanpa agunan secara online. Apalagi jika aplikasi meminta akses data berlebihan pada perangkat pengguna, sebab dianggap dapat merugikan peminjam.

“Kadang-kadang ada opsi-opsi yang kita klik, kalau gak kita klik gak jalan tuh, salah satunya nomor-nomor kontak kita minta kita klik setuju. Kalau kita gak klik pinaman itu gak akan diproses,” ujar Humas OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono kepada Altumnews,com, Rabu, 13 Maret 2019.

Hal ini diungkap Dwi menanggapi maraknya keluhan pelanggan terkait penagihan oleh aplikasi peminjaman online. Peminjam mengeluh karena aplikasi tersebut bisa mengakses dan menghubungi kontak yang ada di ponsel.

Menurut Dwi OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“POJK ini salah satunya mengatur kewajiban bagi fintech yang sudah terdaftar di OJK untuk memberikan laporan secara berkala tiap tiga bulan. Fintech peer to peer lending juga wajib memiliki kualifikasi sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan atau latar belakang di bidang teknologi informasi,” paparnya.

Dwi mengimbau pada masyarakat untuk memastikan bahwa perusahaan fintech yang dipilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Cara mengecek perusahaan fintech yang terdaftar di OJK pada situs sikapiuangmu.ojk.go.id, atau nomor OJK 157. Atau bisa langsung datang ke kantor kami untuk memastikan,” pungkasnya.

Berikut Perusahaan Fintech yang Terdaftar di Ojk Per 1 Februari 2019

Sumber : sikapiuangmu.ojk.go.id

Editor : Robert