KAI Divre IV Tanjungkarang Hanya Berlakukan Antigen atau PCR di Masa PPKM Darurat

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengikuti instruksi kantor pusat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 5-20 Juli 2021.

Perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat yaitu, syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antar kota masa PPKM Darurat mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang – Stasiun Baturaja PP dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang – stasiun Kertapati PP.

“Untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1×24 jam atau PCR 2 x 24 jam, maaf untuk GeNose tidak berlaku,” kata Manajer Humas PT.KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Sabtu (3/7/2021).

“Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau surat Rapid test antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku,” jelasnya.

Jaka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan.

“Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan antigen,” tutupnya.***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  Jawab Kebutuhan Layanan Komunikasi di Luar Negeri Telkomsel Hadirkan Paket RoaMax, Paket Roaming Seharga SIM Card Lokal Mancanegara