Pertamina Pastikan Stok dan Penyaluran BBM Solar di Bandarlampung dalam Kondisi Aman

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel memastikan stok dan penyaluran BBM jenis Solar di Bandarlampung dalam kondisi aman. Solar termasuk BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sehingga untuk penyalurannya akan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.

Saat ini terdapat 35 SPBU yang mendistribusikan Solar Subsidi kepada masyarakat di 20 kecamatan di Bandarlampung.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina melakukan pemantauan di lapangan secara berkala.

“Pertamina juga melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku serta melakukan pembinaan kepada SPBU jika terbukti melanggar ketentuan penyaluran Solar JBT,” tambah Umar.

Adapun yang berhak memakai Minyak Solar Subsidi adalah masyarakat yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/ Kota yang membidangi usaha mikro. Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan.

Untuk usaha pertanian, Petani/ kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepada Desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan Solar Subsidi.

Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna Solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.

Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi. Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan Solar Subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

BACA JUGA:  Bikin Komunikasi Makin Simpel dan Mudah Aktivasinya, Ini Keunggulan e-SIM XL Axiata

Untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/ barang roda 4 dapat membeli Solar 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/ barang roda 6 maksimal pembelian adalah 200 liter per hari. “Sebelum pengisian BBM Solar petugas SPBU akan mendata nomor kendaraan, data diri pelanggan dan volume pengisian BBM,” tutup Umar.

Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan pengganti Solar seperti Dexlite dan Pertamina Dex).***

Editor : Robertus Bejo