Bandar Lampung – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mengatakan tidak ada larangan untuk masyarakat memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Jadi memang kami sudah lama mengimbau agar tidak melakukan fotokopi KTP karena ditakutkan chipnya rusak. Terlebih dalam KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya,” kata dia.
Masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi KTP elektronik sebab bisa dibaca dengan alat yang namanya card reader. “Jadi diharapkan untuk penyedia layanan agar dapat memiliki alat yang bisa membaca KTP elektronik tersebut,” kata dia.
“Jadi memang kami sudah lama mengimbau agar tidak melakukan fotokopi KTP karena ditakutkan chipnya rusak. Terlebih dalam KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya,” kata dia.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi KTP elektronik sebab bisa dibaca dengan alat yang namanya card reader. “Jadi diharapkan untuk penyedia layanan agar dapat memiliki alat yang bisa membaca KTP elektronik tersebut,” imbuhnya. (*)