Pemerintah Kota Bandar Lampung Meraih Penghargaan Dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung meraih Penghargaan dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 94,16 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Piagam Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Bapak Ir. Fredy SM, M.M., CGCAE kepada plt. Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Sukarma Wijaya dalam Acara Penganugrahan Keterbukaan Publik yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Novotel Lampung, pada Rabu Malam (4/12/2023).

Penganugerahan KI Award dihadiri oleh 196 badan publik dari seluruh Provinsi Lampung, termasuk Forkopimda, perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), media massa, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri/Swasta serta Diskominfo kabupaten/kota

Ketua KI Provinsi Lampung Bapak Erizal, S.Ag., M.H., C.Med., mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 Pasal 28 yang mengamanatkan bahwa untuk setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi. Setelah itu terbitlah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 yang membentuk Komisi Informasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,akuntabel dan transparan serta menciptakan penyelenggara negara yang terbuka dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Provinsi kepada instansi yang telah patuh dalam memberikan laporan layanan informasi publik dan peduli atas keterbukaan informasi publik. Melalui penganugerahan diharapkan badan publik di Provinsi Lampung dapat terus menjalankan kewajiban memberikan informasi akurat kepada masyarakat dengan ketentuan yang berlaku.***