Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik Jadi Bupati Way Kanan oleh Gubernur Lampung

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Ayu Asalasiyah, S.Ked., sebagai Bupati Way Kanan, dalam prosesi yang berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025, Ayu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, kini resmi menduduki jabatan tertinggi di Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan.

“Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat,” ujar Gubernur.

Ia menambahkan bahwa seorang Bupati memiliki tanggung jawab besar, termasuk dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, serta dalam semangat pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi. Ia menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan lima tahun ke depan tidak boleh berjalan sendiri, tetapi harus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung.

“Hal ini guna mendukung tercapainya visi ‘Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045’,” ujarnya.

Visi pembangunan Lampung tersebut mencakup tiga arah utama, yakni: mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia, serta membangun masyarakat yang adil, beradab, dan berkelanjutan.

Dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di kabupaten dan kota, termasuk melalui monitoring, evaluasi, dan supervisi.

Ia juga mengingatkan Bupati Ayu agar membuka ruang komunikasi yang aktif dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, demi memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan secara efektif.

Dalam hal manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur menegaskan bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki tanggung jawab dalam pembinaan ASN berbasis sistem merit. Ia pun mengingatkan tentang ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah mengganti pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Maka dari itu, saya harapkan Ibu Bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif,” tegasnya.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, Gubernur juga menyerahkan surat tugas kepada pelaksana tugas (Plt.) Ketua Tim Penggerak PKK, Plt. Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan.

Diharapkan, ketiga unsur ini dapat segera menjalankan tugas dalam mendukung program kesehatan keluarga, penguatan peran perempuan dalam pembangunan, serta peningkatan ekonomi kreatif di tingkat lokal.

Dengan dilantiknya Ayu Asalasiyah sebagai Bupati definitif, Pemerintah Provinsi Lampung berharap transisi pemerintahan di Way Kanan berjalan dengan lancar, serta membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.***