ALTUMNEWS.Com, PESAWARAN — Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat dan memiliki nuansa budaya karena bertepatan dengan program Kamis Beradat, di mana seluruh rangkaian kegiatan resmi pemerintahan daerah menggunakan Bahasa Lampung.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 secara prinsip layak dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dinilai tidak hanya sebagai dokumen perencanaan pembangunan semata, tetapi juga sebagai norma hukum daerah yang akan menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama lima tahun ke depan.
Dokumen tersebut memuat berbagai isu strategis pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan yang baik, hingga perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah.
“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup di daerah.
Salah satu poin yang ditekankan yakni penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah menjadi lebih tertib, rapi, serta berwawasan lingkungan.
Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.
Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas inisiatif penyusunan keempat Ranperda tersebut.
Menurutnya, prakarsa DPRD tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga berharap pembahasan seluruh Ranperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan konstruktif bersama Bapemperda DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.***





