ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui regulasi terbaru tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja sebagai upaya mendorong produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2025 dijelaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung resmi ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Total jam kerja efektif yang wajib dipenuhi setiap ASN adalah minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Secara teknis, jam kerja ASN pada hari reguler dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30 WIB. Khusus pada bulan suci Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan perhatian khusus bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat atau menjalankan fungsi operasional selama 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, serta kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat). Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jam kerja melalui sistem shift atau jadwal piket guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam kondisi darurat.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sulpakar, Gubernur Lampung menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.
“Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan disiplin, inovasi, serta kualitas pelayanan publik. Gubernur juga berpesan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang profesional, adaptif, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur, para Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Acara tersebut diikuti secara luring maupun daring.***





