Bahas Nasib PPPK, Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Rapat Strategis Bersama Komisi II DPR RI

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus mengawal perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi. Secara aktif, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Sekdaprov Marindo menghadiri agenda penting tersebut secara daring dari ruang kerjanya pada Senin, 8 Juni 2026.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memimpin langsung jalannya rapat koordinasi tersebut. Selain itu, forum ini juga menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Pihak panitia juga mengundang sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota untuk merumuskan solusi pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Pemerintah Siapkan Masa Transisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rapat kerja lintas instansi ini mengupas berbagai isu krusial terkait penyelesaian permasalahan PPPK dan penataan tenaga non-ASN. Salah satu topik utama adalah mengenai relaksasi ketentuan belanja pegawai daerah. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah wilayah saat ini telah melampaui batas maksimal sebesar 30 persen.

Melihat kondisi tersebut, Komisi II DPR RI menilai perlunya formula penanganan yang komprehensif. Oleh karena itu, mereka meminta Kementerian PANRB berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Hasilnya, Komisi II DPR RI mendukung penuh kesepakatan tiga kementerian untuk menerapkan masa transisi belanja pegawai maksimal 30 persen. Kebijakan pelonggaran ini merupakan amanat dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selanjutnya, pemerintah pusat akan mengatur ketentuan baru tersebut melalui mekanisme Undang-Undang APBN.

DPR RI Tegaskan Larangan PHK PPPK Akibat Keterbatasan Fiskal

Selain membahas regulasi anggaran, forum tinggi ini juga menghasilkan keputusan penting demi melindungi kesejahteraan para pekerja. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa daerah tidak boleh memberhentikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat. Kebijakan penataan ini tetap berlaku meskipun daerah menghadapi keterbatasan fiskal atau terbentur batas maksimal belanja pegawai.

Sebagai langkah penguatan, DPR RI meminta pemerintah pusat menyiapkan langkah-langkah strategis, antara lain:

• Percepatan PP Manajemen ASN: Mendesak Kementerian PANRB mempercepat penerbitan aturan untuk menjamin masa kerja, jenjang karier, serta perlindungan sosial ASN.
• Kenaikan Alokasi Dana Transfer: Meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun mendatang.
• Skema Pembiayaan Berkelanjutan: Mendorong pusat menyiapkan sistem pendanaan jangka panjang agar program penataan tenaga kerja berjalan optimal.

Pemprov Lampung Dukung Penuh Tata Kelola Kepegawaian yang Akuntabel

Melalui keikutsertaan dalam rapat daring ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan pusat. Langkah proaktif ini penting guna memastikan implementasi aturan baru dapat berjalan efektif dan adaptif di Bumi Ruwa Jurai.

Di sisi lain, Pemprov Lampung mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam menuntaskan polemik belanja pegawai daerah. Pemerintah daerah berjanji akan terus menjaga kualitas pelayanan publik melalui sistem tata kelola kepegawaian yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.***