ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memulai pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung pada Semester II Tahun 2026.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan memimpin Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI di Ruang Rapat Utama, Senin (7/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Marindo menegaskan hubungan BPK dan pemerintah daerah. Menurutnya, BPK bukan institusi yang berseberangan dengan Pemprov Lampung.
Sebaliknya, Marindo menyebut BPK sebagai mitra strategis. BPK membantu pemerintah mengawal akuntabilitas keuangan dan tata kelola pembangunan.
“Tujuan akhirnya, bagaimana tujuan dalam rangka pembangunan di APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Marindo.
Marindo Minta ASN Terbuka Saat Pemeriksaan BPK
Marindo kemudian meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung menjaga integritas selama proses pemeriksaan.
Ia meminta jajaran menyajikan data pendukung secara jujur dan terbuka. Selain itu, ASN harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan entry meeting menjadi awal kolaborasi antara BPK dan Pemprov Lampung.
Menurut Nugroho, proses pemeriksaan tidak hanya bertujuan menjalankan fungsi pengawasan. BPK juga ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin melihatnya sebagai awal dari suatu proses bersama. Untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Nugroho.
BPK Turunkan Lima Tim Pemeriksa
Pada Semester II 2026, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa. Tim tersebut akan menjalankan pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja.
BPK membagi pemeriksaan menjadi empat audit kinerja tematik dan satu audit kepatuhan. Berikut fokus pemeriksaannya:
- Ketahanan energi nasional, termasuk upaya Pemprov Lampung mendukung pencapaian ketahanan energi pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
- Produksi dan keterjangkauan pangan berkelanjutan, khususnya komoditas tebu/gula, sawit/minyak goreng, dan sapi/daging pada Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I 2026.
- Tata kelola RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, terutama efektivitas tata kelola rumah sakit untuk mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan.
- Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pemenuhan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
- Kepatuhan pengelolaan belanja daerah melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dengan lima fokus tersebut, BPK akan menilai efektivitas kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemprov Lampung.
Tindak Lanjut Rekomendasi Pemprov Lampung Naik 6,04 Persen
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Lampung. Progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) meningkat sebesar 6,04 persen.
Kenaikan tersebut menempatkan Pemprov Lampung pada posisi ketiga dengan peningkatan tertinggi di tingkat provinsi. Capaian itu juga mendorong posisi Pemprov Lampung dari peringkat ke-13 menjadi peringkat ke-9.
Meski begitu, BPK meminta Pemprov Lampung tidak menjadikan tindak lanjut sebagai target administratif semata.
Menurut BPK, pemerintah harus menyelesaikan akar masalah yang muncul dari hasil pemeriksaan. Dengan demikian, tindak lanjut dapat menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
BPK dan Pemprov Lampung Fokus pada Manfaat untuk Masyarakat
Nugroho menegaskan BPK akan tetap menjalankan pemeriksaan secara independen. BPK juga menjaga nilai integritas dan profesionalisme dalam setiap proses pemeriksaan.
Selain itu, BPK menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Nugroho kembali menegaskan hubungan kerja antara BPK dan Pemprov Lampung. Menurutnya, kedua lembaga memang memiliki fungsi yang berbeda.
“BPK bukan di seberang Pemerintah Provinsi Lampung. Kita memang memiliki fungsi dan peran yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pemerintahan,” pungkas Nugroho.
Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama. Pemerintah ingin menghadirkan tata kelola yang semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Lampung.
Karena itu, pemeriksaan BPK Semester II 2026 menjadi momentum bagi Pemprov Lampung untuk memperbaiki pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Pada akhirnya, proses pemeriksaan tidak hanya mengejar kepatuhan terhadap aturan. Pemeriksaan juga mendorong penggunaan APBD dan APBN agar semakin tepat sasaran serta memberi nilai tambah bagi masyarakat.***





