Pemprov Lampung Terima 12 Raperda Inisiatif DPRD, Gubernur Beri Enam Catatan Penting

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menerima 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas pada tahap berikutnya.

Namun, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan sejumlah catatan penting.

Gubernur meminta setiap Raperda memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

Pesan itu disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (9/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

12 Raperda DPRD Lampung Mulai Dibahas

Rapat Paripurna tersebut melanjutkan Pembicaraan Tingkat I.

Agendanya mencakup pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Fraksi DPRD juga menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu, rapat membahas pendapat kepala daerah terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung.

Ke-12 Raperda tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis.

Berikut daftar Raperda yang masuk dalam pembahasan:

  1. Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung.
  2. Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.
  3. Pengembangan Pertanian Perkotaan atau Urban Farming.
  4. Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
  5. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  6. Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
  7. Pertambangan Rakyat.
  8. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
  9. Anti LGBT Provinsi Lampung.
  10. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
  11. Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
  12. Desa Wisata.

Gubernur Lampung Beri Enam Catatan

Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi DPRD Lampung yang mengajukan 12 Raperda tersebut.

Menurutnya, pengajuan regulasi itu dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat,” ujar Rahmat dalam sambutan tertulisnya.

Pemprov Lampung pada prinsipnya menerima seluruh Raperda tersebut.

Namun, pemerintah meminta DPRD memperhatikan enam hal dalam pembahasannya.

Pertama, materi Raperda harus sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kedua, Raperda tidak boleh sekadar menyalin aturan yang sudah ada.

Materinya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, regulasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.

Pemprov juga menekankan larangan terhadap aturan yang bersifat diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia.

Ketiga, Raperda harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Regulasi juga harus menjadi amanat atau tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi.

Keempat, Raperda yang menyangkut masyarakat harus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah juga ingin pelayanan tersebut menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Kelima, Raperda yang memiliki kesamaan dengan aturan lama harus memperkuat regulasi yang sudah ada.

Keenam, Raperda terkait investasi dan kemudahan usaha harus mengikuti aturan tentang Cipta Kerja.

Tujuh Raperda Perlu Sinkronisasi

Pemprov Lampung memberi perhatian khusus terhadap tujuh Raperda.

Ketujuh regulasi itu memiliki keterkaitan dengan aturan yang sudah berlaku.

Raperda tersebut meliputi Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Kemudian Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.

Selanjutnya Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Dua Raperda lain berkaitan dengan pendidikan serta kelautan dan perikanan.

Raperda terakhir menyangkut Desa Wisata.

Menurut Gubernur, pemerintah dan DPRD perlu memperkuat substansi regulasi tersebut.

Pembahasan juga harus mempertimbangkan kondisi terbaru. Perubahan aturan nasional juga perlu menjadi perhatian.

Raperda Anti LGBT Diminta Cermat

Pemprov Lampung memberikan perhatian khusus terhadap Raperda Anti LGBT Provinsi Lampung.

Gubernur meminta DPRD mencermati materi Raperda tersebut secara komprehensif.

Pengaturannya harus sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Beberapa bidang yang dapat menjadi fokus antara lain kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit.

Perlindungan anak juga menjadi perhatian.

Begitu pula pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, dan pembinaan masyarakat.

Pemprov juga menekankan koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.

Rahmat meminta penyusunan Raperda tersebut menghindari aturan diskriminatif.

Materinya juga harus menghormati hak asasi manusia.

Selain itu, Raperda harus selaras dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Infrastruktur Berkelanjutan Jangan Hanya Bangun Fisik

Pemprov Lampung juga meminta perhatian terhadap Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

Pemerintah ingin pembangunan infrastruktur mendukung pemerataan pembangunan.

Infrastruktur juga harus meningkatkan daya saing daerah.

Menurut Gubernur, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pembangunan fisik.

Pemerintah harus memperhatikan fungsi dan kualitas infrastruktur.

Aspek lingkungan juga harus menjadi bagian dari perencanaan.

Pembangunan harus selaras dengan RTRW Provinsi Lampung.

Kebijakan tersebut juga harus mengacu pada RPJMD.

“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif,” tegas Rahmat.

Ia meminta DPRD melibatkan pemangku kepentingan dalam pembahasan.

Tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan Kementerian HAM Provinsi Lampung juga perlu terlibat.

Pemprov Dorong Masyarakat Ikut Mengawal

Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan publik dalam pembahasan Raperda.

Masyarakat dapat menyampaikan saran dan kritik melalui mekanisme yang tersedia.

Akademisi dan praktisi juga mendapat ruang untuk memberikan masukan.

Organisasi kemasyarakatan serta pemangku kepentingan lainnya juga dapat terlibat.

Gubernur meminta Komisi dan Bapemperda DPRD Lampung membuka akses seluas-luasnya.

“Untuk itu kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, partisipasi publik dapat meningkatkan kualitas regulasi.

Masukan masyarakat juga dapat membantu memastikan aturan berjalan efektif.

Regulasi Harus Beri Manfaat Nyata

Pemprov Lampung menyetujui 12 Raperda inisiatif DPRD untuk masuk ke pembahasan berikutnya.

Namun, pemerintah meminta penyusun memperhatikan aspek teknis dan substansi.

Penyusunan regulasi harus menggunakan bahasa hukum yang baik.

Materinya juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Yang tidak kalah penting, aturan tersebut harus bisa diterapkan secara efektif.

Dengan pembahasan yang matang, 12 Raperda DPRD Lampung diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung pembangunan Lampung secara berkelanjutan.

Pemerintah dan DPRD kini memiliki pekerjaan penting.

Mereka harus memastikan setiap aturan tidak hanya selesai sebagai dokumen hukum.

Lebih dari itu, Raperda harus mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.***