ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan mengamankan sekitar 2.500 liter solar subsidi di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Polisi juga mengamankan dua orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Polisi kini memeriksa kedua orang itu. Penyidik juga mendalami asal dan tujuan solar subsidi yang mereka bawa.
Temuan tersebut mendapat perhatian dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Pertamina Patra Niaga mendukung proses hukum yang berjalan. Pertamina juga menghormati kewenangan polisi dalam menangani kasus tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sinergi antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas, dan aparat penegak hukum terus kami perkuat untuk menjaga agar BBM subsidi dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang berhak sesuai peruntukannya,” ujar Rusminto.
Pertamina Blokir 2.793 Nomor Kendaraan di Lampung
Pertamina Patra Niaga juga memperketat pengawasan transaksi BBM subsidi di Lampung.
Perusahaan menggunakan sistem digital untuk memantau transaksi pembelian BBM subsidi.
Hingga September 2026, Pertamina mencatat 2.793 nomor kendaraan di Lampung masuk daftar blokir.
Pertamina mengambil langkah tersebut setelah mengevaluasi transaksi yang menunjukkan indikasi pelanggaran.
Rusminto mengatakan Pertamina menjalankan pengawasan secara berlapis.
“Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui pemantauan transaksi, evaluasi data pembelian, serta verifikasi di lembaga penyalur,” jelas Rusminto.
Pertamina memantau transaksi pembelian di lembaga penyalur. Tim juga mengevaluasi data pembelian secara berkala.
Jika tim menemukan indikasi penyalahgunaan, Pertamina berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pertamina Siapkan Sanksi bagi Penyalur yang Melanggar
Pertamina Patra Niaga juga mengawasi lembaga penyalur atau SPBU.
Perusahaan akan memberikan sanksi jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Pertamina menyesuaikan sanksi dengan tingkat pelanggaran.
Sanksi dapat berupa pembinaan atau penghentian sementara penyaluran produk tertentu. Pertamina juga dapat memutus hubungan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut bertujuan menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Pertamina Minta Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.
Perusahaan juga meminta masyarakat tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
Polres Lampung Selatan masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Tanjung Bintang.
Polisi juga terus memeriksa dua orang yang mereka amankan. Penyidik turut mendalami barang bukti sekitar 2.500 liter solar subsidi dalam kasus tersebut.***





