Hak Jawab Pauli Diva Arini soal Pencabutan Nomor Anggota PMKRI Bandar Lampung

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pauli Diva Arini angkat bicara soal pencabutan nomor anggota sebagai Anggota Biasa PMKRI Cabang Bandar Lampung St. Ignatius de Loyola. RUA PMKRI Cabang Bandar Lampung mengambil keputusan tersebut pada 27 September 2026.

Sebelumnya, Altumnews.com memberitakan keputusan RUA tersebut. Forum mencabut nomor anggota Pauli melalui Ketetapan Nomor 01/TAP/RUA/09/2026. Panitia Ad Hoc mengaitkan keputusan itu dengan dinamika internal PMKRI Cabang Bandar Lampung.

Melalui hak jawab yang masuk ke redaksi pada Selasa (29/9/2026), Pauli menyampaikan sejumlah keberatan. Ia menyoroti proses RUA serta peran sejumlah kader Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung.

Pauli Soroti Peran Kader Pemuda Katolik

Menurut Pauli, Ignatius Limpad Kharismawan selaku Ketua Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung turut terlibat dalam proses inisiasi RUA.

Pauli juga menyebut Petrus F. Leta, Sekretaris Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung, ikut terlibat dalam proses tersebut.

“Sorotan utama muncul karena adanya keterlibatan sejumlah kader Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung dalam proses yang berkaitan dengan RUA tersebut,” kata Pauli dalam hak jawabnya.

Pauli menilai persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka. Menurutnya, organisasi eksternal tidak seharusnya mengambil peran dalam pengambilan keputusan internal PMKRI.

Namun, Pauli menegaskan bahwa keterlibatan individu tersebut tidak otomatis membuktikan intervensi organisasi.

“Keterlibatan keduanya dipersoalkan oleh pihak yang menilai bahwa organisasi eksternal seharusnya tidak mengambil peran dalam proses pengambilan keputusan internal PMKRI,” ujarnya.

Menurut Pauli, pihak yang terlibat perlu menjelaskan peran masing-masing. Penjelasan itu, menurutnya, penting untuk menjaga independensi forum.

Pauli Soroti Peran Apriano

Pauli juga menyoroti posisi Apriano Dos Reis dalam RUA. Dalam pemberitaan sebelumnya, Panitia Ad Hoc mencantumkan Apriano sebagai Ketua Sidang.

Pauli menyebut Apriano memiliki keterkaitan sebagai kader Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung.

“Selain itu, Apriano Dos Reis, yang disebut sebagai Ketua Ad Hoc Panitia RUA, juga diketahui memiliki keterkaitan sebagai kader Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung,” kata Pauli.

Menurut Pauli, posisi tersebut membutuhkan penjelasan. Sebab, panitia menjalankan peran penting dalam persiapan dan pelaksanaan RUA.

Meski demikian, Pauli kembali menegaskan bahwa hubungan seseorang dengan organisasi eksternal tidak otomatis membuktikan intervensi.

“Hubungan dan peran mereka dalam proses RUA dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada kader PMKRI agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai independensi forum,” ujarnya.

Pauli Persoalkan Kesempatan Klarifikasi

Selain persoalan peran pihak eksternal, Pauli mempertanyakan proses pengambilan keputusan terhadap dirinya.

Ia mengatakan tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk hadir dan memberikan klarifikasi sebelum RUA mencabut nomor anggotanya.

“Saya tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk hadir dan memberikan klarifikasi sebelum keputusan pencabutan nomor anggota ditetapkan,” kata Pauli.

Menurut Pauli, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak anggota. Ia menilai organisasi perlu memberikan ruang bagi anggota untuk menjelaskan persoalan.

Karena itu, Pauli menekankan pentingnya keterbukaan. Ia juga meminta organisasi memberi kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan penjelasan sebelum mengambil keputusan.

Pertanyakan Kesesuaian dengan AD/ART

Pauli turut mempertanyakan kesesuaian proses RUA dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMKRI.

Ia menyoroti aturan mengenai hak dan kewajiban anggota. Selain itu, Pauli mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi.

“Saya juga mempertanyakan kesesuaian proses RUA dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMKRI, termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya menyebut RUA menggunakan Ketetapan Nomor 01/TAP/RUA/09/2026. Panitia Ad Hoc menyatakan forum menerima usulan Anggota Biasa setelah membahasnya dalam RUA.

Pauli Singgung Dinamika Kepengurusan Pusat

Pauli juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika kepengurusan pusat PMKRI.

Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi perhatian ketika organisasi cabang mengambil keputusan terkait keanggotaan.

“Dinamika tersebut semakin kompleks karena berlangsung di tengah persoalan dualisme kepengurusan pusat PMKRI,” kata Pauli.

Ia menilai keterlibatan pihak luar dalam proses internal dapat memunculkan persepsi mengenai pengaruh eksternal.

Namun, Pauli menegaskan bahwa dugaan tersebut membutuhkan bukti. Ia meminta pihak yang mengetahui arahan atau komunikasi eksternal memberikan penjelasan secara terbuka.

“Apabila memang terdapat arahan atau komunikasi dari pihak eksternal yang memengaruhi proses pengambilan keputusan RUA, hal tersebut juga perlu dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.

Dorong Klarifikasi Terbuka

Pauli mendorong seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi. Menurutnya, klarifikasi dapat menjelaskan peran masing-masing pihak dalam proses RUA.

“Saya mendorong agar seluruh pihak yang disebut dalam dinamika ini memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai peran dan keterlibatannya,” kata Pauli.

Selain itu, ia meminta PMKRI menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi. Menurutnya, proses tersebut harus mengacu pada AD/ART dan aturan internal PMKRI.

“PMKRI sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tradisi intelektual, kaderisasi, dan demokrasi internal diharapkan mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme organisasi yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tekankan Independensi dan Hak Kader

Pauli menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut keputusan terhadap dirinya. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyentuh independensi organisasi dan hak kader.

Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Pauli meminta PMKRI menjaga batas yang jelas dengan organisasi eksternal.

“Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai satu keputusan terhadap seorang anggota, tetapi juga menyangkut independensi organisasi, penghormatan terhadap hak kader, transparansi proses pengambilan keputusan, serta batas yang jelas antara organisasi internal PMKRI dan organisasi eksternal,” kata Pauli.

Terakhir, Pauli mengajak seluruh pihak menahan diri. Ia meminta semua pihak memberi ruang untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan aturan organisasi dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan memberikan ruang bagi penyelesaian berdasarkan aturan organisasi serta fakta yang dapat diverifikasi,” pungkasnya.***

Catatan redaksi: Hak jawab ini memuat pandangan dan keberatan Pauli Diva Arini atas pemberitaan sebelumnya. Altumnews.com memuat hak jawab tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Pernyataan mengenai peran individu dan dugaan pengaruh eksternal dalam proses RUA merupakan keterangan Pauli. Keterangan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya intervensi. Pemberitaan sebelumnya memuat keterangan Panitia Ad Hoc mengenai proses RUA dan keputusan forum.