ALTUMNEWS.com, LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang tidak atau belum berizin dan atau telah terdeteksi adanya tindak pelanggaran hukum, akan menjadi lemah posisinya bila dilaksanakan secara mandiri. Artinya tanpa melibatkan unsur atau pihak-pihak terkait yang secara langsung mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketertiban masyarakat serta pihak terkait yang mempunyai kompetensi di bindang hukum dan bidang lainnya yang langsung bersentuhan dengan pelaksanaan undian atau pengumpulan sumbangan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengatakan untuk memperkuat dan mendukung pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan UGB dan PUB yang lebih bersinergi dengan pihak terkait. “Sehingga pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan UGB dan PUB menjadi lebih kuat, terkoordinasi, terpadau dan melembaga dengan unsur aparatur yang terkait,” kata Sumarju Saeni dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Dinsos Lampung, Heryana Romdhony.
Sambutan itu dibacakan pada kegiatan Kordinasi Lintas Sektor Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Sosial Provinsi Lampung di Ruang Rapat Hotel Raden Intan, Natar, Lampung Selatan, Rabu, 20 November 2019.
Pada kegiatan ini, Kadisos Lampung berharap keterpaduan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan UGB dan PUB yang tidak atau belum berizin dan melanggar kententuan hukum bersama dengan unsur dan pihak terkait dalam rangka penertiban masyarakat yang lebih melembaga.
“Selain itu meningkatkan koordinasi dan membangun konsolidasi dalam rangka penertiban penyelenggaraan UGB dan PUB,” jelas Sumarju.
Lebih dari itu, Sumarju berharap rapat koordinasi ini mampu mewujudkan sinegitas pelaksanaan pemantauan dan pengawasan UGB dan PUB secara melembaga.
“Terakhir kiranya dapat menetapkan kebijakan dan bahan evaluasi dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan UGB dan PUB yang terintegrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung, Pirhot Pakpahan mengatakan tujuan kegiatan ini guna meningkatnya sinergi dan pemaham institusi, lembaga, tenaga seosial dan masyarakat tentang ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan UGB dan PUB.
“Selain itu untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah,” jelas Pirhot.
Terakhir, tujuan diadakan rapat koordnias ini menurut Pirhot, untuk meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai modus penipuan berkedok UGB dan PUB.
Sebagai informasi, 20 peserta mendapatkan pemaparan materi dari Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung, Ida Yulestinawati.***
Editor : Robert