Bandar Lampung – Para pengusaha di Kota Bandar Lampung harus wajib mengikuti aturan, dan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan izin yang dimiliki. jika kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan Pemerintah kota bandar lampung sangat terbuka untuk masuknya investasi. Karena itu akan berdampak bagi kemajuan ekonomi masyarakat di kota bandar lampung.
“Kita himbau kepada pelaku usaha lakukanlah kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki. Jangan menjual barang yang tidak ada dalam perizinannya,” kata Muhtadi,
Selain itu, para pengusaha juga harus mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan dengan baik. Jangan sampai mencemari lingkungan sekitar.
Menurut Muhtadi, jika pelaku usaha tidak nakal dalam menjalankan usahanya, tidak akan terjadi masalah dan sanksi dari pemda setempat.
Selama ini, Pemkot Bandar Lampung melalui DPMPTSP rutin menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait perizinan dan juga kewajiban. (*)