Disnaker Bandar Lampung Segera Buka Posko Aduan ,Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2024

Bandar Lampung – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) terbaru di tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung M. Yudhi mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan hasil dari penentuan UMK tersebut kepada seluruh perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung.

“Kita sudah sampaikan kepada semua perusahaan-perusahaan harus di terapkan karena ini sudah ketentuan wali kota dan diputuskan juga oleh Gubernur Lampung, kata Kadisnaker

Soal posko, Kadis Ketenaga kerjaan menyebut pihaknya bakal membuka pengaduan apabila telah memasuki tahun penerapan di Januari 2024.

“Begitu masuk tahun 2024, posko itu akan segera kita buat. Kalau sekarang belum,” tandasnya.

Ya, pasca diajukan beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mengaku telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan UMK. (*)