Gubernur Lampung Terbitkan Ingub Hari Kamis Beradat, Wajib Bahasa Daerah dan Batik Lampung

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan dan menguatkan kebudayaan lokal. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam memperkokoh identitas adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal. Selain itu, kebijakan tersebut juga menyasar sektor akademik, termasuk rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan nyata program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, serta sambutan resmi selama jam kerja.

Penerapan penggunaan bahasa Lampung juga didorong di lingkungan lembaga pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi diminta menggunakan bahasa daerah dalam proses interaksi belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya lokal sejak dini.

Selain penggunaan bahasa daerah, Gubernur juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung setiap hari Kamis.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan agar Instruksi Gubernur ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.***