ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menciptakan ketertiban umum menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu fokus utama adalah memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di seluruh wilayah kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan langkah ini dilakukan guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami ingin memastikan suasana Ramadan tahun ini tetap kondusif. Pengawasan terhadap peredaran miras akan kami perketat melalui razia berkala di lapangan,” ujar Ahmad Nurizki Erwandi, Senin (17/2).
Satpol PP Bandar Lampung akan mengintensifkan patroli ke sejumlah titik rawan, termasuk tempat hiburan malam, gudang penyimpanan, hingga toko-toko kecil yang diduga menjual miras tanpa izin resmi. Selain itu, pemantauan terhadap jam operasional tempat hiburan juga akan dilakukan sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku selama bulan puasa.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah kota juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga Bandar Lampung selama bulan Ramadan.***





