ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Mulai tanggal 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar.
Berita Utama
Tag: Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.