ALTUMNEWS.Com, JAKARTA — Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP
Berita Utama
Topik: Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.